Perbankan diwajibkan untuk perhitungkan Risiko Iklim oleh OJK pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mewajibkan semua bank untuk mempertimbangkan ketidakpastian terkait iklim dalam keputusan kredit mereka, merespons kekhawatiran para ahli dan kelompok internasional tentang kesiapan sektor keuangan Indonesia menghadapi risiko yang meningkat. Saat ini, hanya bank yang berada di bawah satuan tugas keuangan berkelanjutan yang diharuskan oleh OJK untuk mengikuti program Climate Risk Stress Testing (CRST) yang akan berakhir pada 2024. Namun, OJK berencana untuk memperluas kewajiban ini ke semua bank pada tahun 2026. Uji stres ini bertujuan untuk mengevaluasi ketahanan setiap bank dan sektor perbankan secara keseluruhan terhadap risiko perubahan iklim, selain guncangan ekonomi umum.
Inisiatif ini sejalan dengan seruan dari lembaga internasional. Asia Investor Group on Climate Change (AIGCG), yang mewakili investor dengan total aset sebesar US$32 triliun, menyatakan pada bulan Agustus bahwa banyak bank di kawasan ini mungkin meremehkan risiko perubahan iklim. Ada tekanan yang meningkat terhadap lembaga-lembaga keuangan untuk serius dalam menganalisis dan mengukur risiko pinjaman mereka, terutama di sektor-sektor seperti perdagangan, manufaktur, dan real estat, yang sangat rentan terhadap kenaikan permukaan air laut.
Meskipun Indonesia terpapar risiko perubahan iklim dan kerentanan terhadap bencana alam, masih banyak bank di Indonesia yang belum memperhitungkan ancaman-ancaman ini dengan baik. Belum semua bank melakukan stress testing terhadap risiko iklim, dan tidak semua pekerja bank memiliki kemampuan uji tuntas yang memadai untuk menilai risiko-risiko tersebut. Risiko iklim dapat dibagi menjadi dua faktor utama: risiko transisi, yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah dan pemangku kepentingan seperti penghentian penggunaan batu bara, dan risiko fisik, yaitu ancaman bencana alam dan perubahan pola iklim.
Diperkirakan sektor perbankan Indonesia menghadapi eksposur risiko fisik sebesar Rp 526,64 triliun akibat banjir, berdasarkan puluhan ribu kejadian banjir yang dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam satu dekade terakhir. Selain itu, cuaca ekstrem diperkirakan bisa menyebabkan eksposur risiko sebesar Rp 1,9 kuadriliun bagi pemberi pinjaman, sedangkan tanah longsor diproyeksikan menyebabkan risiko sebesar Rp 180 triliun bagi pemberi pinjaman. Penilaian risiko ini sangat penting, terutama pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pertanian, yang pembayarannya sangat dipengaruhi oleh hasil panen. Saat menilai hipotek, faktor risiko lingkungan harus dipertimbangkan, karena berhubungan dengan risiko kredit dan risiko pasar. Perubahan iklim dan peningkatan suhu dapat menurunkan produktivitas mereka. Stress testing difokuskan pada sektor-sektor yang menyebabkan perubahan iklim untuk mengurangi dampak lingkungan.
Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) juga menyerukan perlunya melakukan stress testing terkait iklim. Bank-bank perlu mempertimbangkan pelaporan emisi dan mitigasi perubahan iklim dalam pengambilan keputusan pinjaman mereka, yang mengacu pada risiko transisi.
Pengujian stres terkait iklim terhambat oleh kurangnya data emisi yang memadai dan metodologi standar untuk memperkirakan emisi dari para peminjam. Namun, bank saat ini sedang bergerak menuju persyaratan pengujian stres terkait iklim dan mengembangkan proses untuk mengimplementasikannya. Bank berencana meningkatkan komunikasi dengan rekanan mereka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko-risiko terkait perubahan iklim. Industri perbankan memerlukan dukungan data untuk meningkatkan literasi iklim saat ini. Pada tingkat peminjam, data ini bisa menjadi alat penting dalam melakukan uji stres iklim, yang memberikan wawasan berharga. Bank dan OJK perlu bekerja sama untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna mendukung pengujian iklim, dengan melibatkan lembaga riset dan pemangku kepentingan lainnya.
Sumber:
https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/news/read/1309/prakonvensi-rskkni-bidang-manajemen-risiko-perbankan
https://www.thejakartapost.com/indonesia/2023/10/30/bmkg-issues-extreme-weather-warning-in-indonesia.html.
https://www.ecoedu.id/mengatasi-risiko-bencana
Comments :