Trading Halt di Bursa Efek Indonesia: Mekanisme, Alasan, dan Tantangan
Pengertian Trading Halt
Trading Halt adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham atau seluruh perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dilakukan untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi pasar. Trading Halt bersifat sementara, berbeda dari suspensi perdagangan yang bisa berlangsung lebih lama karena alasan yang lebih substansial.
Regulasi dan Pembaruan 2025
Dalam rangka memperkuat perlindungan investor dan stabilitas pasar, BEI bersama OJK melakukan penyesuaian atas:
Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian ini tertuang dalam: Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025, dan Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025, yang efektif berlaku mulai 8 April 2025.
Penyesuaian Mekanisme Trading Halt (Per 2025)
Berdasarkan aturan terbaru, ketentuan pelaksanaan Trading Halt terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah sebagai berikut:
- Trading Halt 30 menit → jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa.
- Trading Halt tambahan 30 menit → jika penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 15%.
- Trading suspend (penghentian hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi) → jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 20%, dengan syarat:
Dapat berlangsung sampai akhir sesi perdagangan, atau Dapat diperpanjang lebih dari satu sesi dengan persetujuan atau perintah OJK.
Kebijakan ini merupakan hasil adopsi best practice dari bursa-bursa global serta mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar domestik.
Penyesuaian Auto Rejection Bawah (ARB)
Selain penyesuaian Trading Halt, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi: 15% untuk seluruh rentang harga pada saham di:
- Papan Utama
- Papan Pengembangan
- Papan Ekonomi Baru
- Produk lain seperti Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Tujuannya adalah untuk menjaga volatilitas pasar yang sehat dan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor.
Alasan dan Tujuan Trading Halt
Trading Halt diberlakukan bukan semata sebagai bentuk reaksi atas gejolak pasar, tetapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan risiko sistemik dan perlindungan investor yang telah dirancang secara terstruktur. Salah satu alasan utama diberlakukannya Trading Halt adalah untuk mengantisipasi ketidakstabilan pasar yang bisa timbul akibat penurunan tajam indeks atau harga saham dalam waktu singkat. Penurunan semacam ini bisa dipicu oleh isu fundamental, ketidakpastian global, hingga sentimen pasar yang tidak proporsional. Dalam situasi seperti itu, Trading Halt memberikan ruang jeda agar pasar tidak semakin panik dan dapat kembali merespons secara rasional.
Selain itu, Trading Halt juga berfungsi untuk memberikan waktu kepada emiten dalam menyampaikan keterbukaan informasi. Dalam banyak kasus, pergerakan harga ekstrem terjadi sebelum adanya klarifikasi resmi dari perusahaan. Dengan menghentikan sementara perdagangan, bursa memberi waktu kepada perusahaan untuk merilis informasi yang relevan, sehingga semua pelaku pasar mendapatkan dasar informasi yang sama saat perdagangan kembali dibuka. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam perdagangan efek.
Tujuan lain dari Trading Halt adalah untuk melindungi investor dari pengambilan keputusan yang tergesa-gesa. Dalam kondisi pasar yang penuh tekanan, investor cenderung bertindak berdasarkan emosi, khususnya ketakutan, yang dapat memicu penjualan massal (panic selling). Trading Halt menjadi semacam “cooling-off period” yang membantu menenangkan situasi dan memberi waktu untuk berpikir jernih. Lebih dari itu, langkah ini juga mencerminkan upaya menjaga reputasi pasar modal Indonesia di mata dunia. Pasar yang memiliki mekanisme perlindungan otomatis cenderung lebih dipercaya oleh investor, baik lokal maupun asing.
Di sisi lain, keberadaan Trading Halt juga berfungsi sebagai instrumen pencegah praktik manipulasi pasar. Jika pergerakan harga dipengaruhi oleh aktivitas curang seperti insider trading atau aksi spekulatif berlebihan, penghentian sementara dapat menjadi langkah untuk membatasi dampaknya sebelum kerugian meluas. Secara tidak langsung, kebijakan ini juga berperan sebagai alat edukasi bagi investor. Melalui kebijakan ini, regulator mengingatkan bahwa harga saham seharusnya mencerminkan kondisi fundamental dan informasi publik yang valid, bukan semata tren sesaat atau tekanan emosional pasar.
Keuntungan dan Tantangan Trading Halt
Implementasi Trading Halt memberikan sejumlah manfaat strategis dalam pengelolaan pasar modal. Salah satu keuntungan utamanya adalah kemampuannya dalam menekan volatilitas ekstrem yang tidak mencerminkan nilai wajar suatu saham atau indeks. Dengan menahan laju penurunan atau kenaikan harga yang terlalu tajam, Trading Halt membantu pasar kembali pada pergerakan yang lebih rasional dan terukur. Hal ini penting, khususnya bagi investor ritel, yang sering kali menjadi pihak paling rentan dalam situasi pasar yang bergerak liar tanpa kendali.
Selain itu, Trading Halt menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor. Dengan adanya mekanisme ini, pelaku pasar tahu bahwa ada protokol yang akan dijalankan ketika gejolak muncul, sehingga mereka tidak perlu khawatir pasar akan dibiarkan terus bergerak secara liar tanpa batas. Ini juga memperkuat integritas pasar secara keseluruhan. Pasar yang memiliki sistem pengamanan seperti ini dipandang lebih kredibel oleh investor institusi, baik domestik maupun global.
Lebih lanjut, penghentian sementara perdagangan memberikan kesempatan bagi investor dan manajer investasi untuk meninjau kembali strategi portofolio mereka. Mereka bisa mengambil jeda sejenak untuk menganalisis kondisi pasar, mengevaluasi risiko, dan menentukan langkah yang lebih strategis setelah perdagangan dibuka kembali. Di sisi emiten, Trading Halt menjadi momen penting untuk menyampaikan klarifikasi terhadap rumor atau spekulasi yang beredar, sehingga dapat mencegah terbentuknya persepsi yang keliru di pasar.
Namun demikian, di balik manfaat tersebut, terdapat pula tantangan yang perlu diantisipasi. Salah satu tantangan utama adalah terganggunya likuiditas pasar dalam jangka pendek. Ketika perdagangan dihentikan, investor tidak dapat menjual atau membeli saham yang diinginkan, yang bisa menjadi hambatan khususnya bagi mereka yang berada dalam posisi rugi dan ingin segera keluar dari pasar.
Tantangan lain muncul saat perdagangan kembali dibuka. Reaksi pasar yang sempat tertunda selama masa Trading Halt bisa menyebabkan lonjakan volatilitas yang justru lebih tinggi daripada sebelumnya. Hal ini terjadi karena akumulasi emosi dan ekspektasi yang selama itu tidak bisa tersalurkan. Di tingkat global, potensi arbitrase juga menjadi perhatian. Jika saham yang sama diperdagangkan di lebih dari satu bursa, perbedaan waktu buka antara bursa lokal dan internasional bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar tertentu untuk mengambil keuntungan, yang bisa merugikan investor lokal.
Di samping itu, jika kebijakan Trading Halt tidak disosialisasikan dengan baik, bisa muncul ketidakpastian di kalangan pelaku pasar. Investor bisa kehilangan arah atau bahkan panik lebih dulu sebelum bursa melakukan penghentian. Terakhir, Trading Halt berisiko menciptakan spekulasi liar. Saat perdagangan ditunda, informasi yang beredar di media sosial atau forum daring bisa menimbulkan rumor-rumor yang memperkeruh situasi. Hal ini menuntut kesiapan otoritas untuk merespons secara cepat dan komunikatif.
Sumber:
https://www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/2352
https://www.idx.co.id/id/produk/mekanisme-dan-jam-perdagangan
Comments :