Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK didirikan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan dengan tertib, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, OJK bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang berkembang secara berkelanjutan dan stabil, serta untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan ini, OJK telah mengimplementasikan kebijakan keuangan berkelanjutan yang mengimbangi aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Pendekatan ini diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menyertakan bab khusus mengenai penerapan keuangan berkelanjutan. Undang-undang ini juga memperluas konsep keuangan berkelanjutan dengan memasukkan pembiayaan untuk transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta menetapkan taksonomi berkelanjutan. Langkah-langkah ini memperkuat peran penting sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk dalam penanganan perubahan iklim.

Sebagai respons terhadap dinamika dalam keuangan berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk menghadapi berbagai tantangan terkait penanganan dan pembiayaan perubahan iklim, OJK telah mengeluarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Ini merupakan evolusi dari Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0. TKBI adalah suatu sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Dokumen ini bertujuan menjadi panduan dalam meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan yang berkelanjutan, sejalan dengan upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada tahun 2060 atau lebih awal.

TKBI diterjemahkan dengan menitikberatkan pada prinsip ilmiah dan kredibel, interoperabilitas, serta dukungan terhadap kepentingan nasional, dan inklusif. Kerangka, unsur, dan kriteria TKBI mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance dan kebijakan nasional sebagai sumber utamanya, dengan mengadopsi empat tujuan lingkungan (Environmental Objective), yaitu EO1-Climate Change Mitigation, EO2-Climate Change Adaptation, EO3-Protection of Healthy Ecosystems and Biodiversity, dan EO4-Resource Resilience and the Transition to a Circular Economy; dan tiga kriteria penting (EC), yaitu EC1-Do No Significant Harm, EC2-Remedial Measure to Transition, dan EC3-Social Aspect. Ada dua pendekatan dalam menilai aktivitas, yaitu Kriteria Penyaringan Teknis (TSC) untuk korporasi/non-UMKM dan Pohon Keputusan Agnostik Sektor (SDT) untuk UMKM. Hasil akhir dari proses penilaian TKBI adalah aktivitas diklasifikasikan sebagai “Hijau” atau “Transisi”. Jika tidak memenuhi kedua klasifikasi tersebut, maka aktivitas tersebut akan dianggap “Tidak Memenuhi Klasifikasi”.

Lingkup Transisi Energi dan Iklim (TKBI) mencakup sektor terkait NDC (Nationally Determined Contributions) beserta evolusinya. Menurut peningkatan NDC Indonesia tahun 2022, ada lima sektor fokus: Energi, Limbah, Proses dan Penggunaan Produk Industri (IPPU), Pertanian, serta Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU). Untuk mengikuti perkembangan kebijakan di dalam negeri dan kawasan, penyusunan TKBI akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024, dengan fokus awal pada sektor energi, diikuti oleh sektor terkait NDC lainnya di tahun-tahun berikutnya.

TKBI akan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan keuangan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun global.