Pada tanggal 15 Februari 2024 telah diselenggarakan sesi guest lecture dengan dosen tamu Bp. Nursakti Niko Rosandy, SE, Ak, Mak, CA, CPMA, CMA, CGBA, CIB, CIR, ACPA, Group Financial Planning Analysis & Business Partner pada INDICO.  INDICO adalah anak perusahaan Telkomsel  yang  menjadi holding company bagi bisnis vertikal di sektor digital.

Pada sesi guest lecturer, Bp. Nursakti membawakan topik mengenai Sustainability dan Tax.

Beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah tentang perbandingan antara sustainability dengan ESG.

Untuk melihat perbedaan antara keduanya dibagi menjadi 3 komponen yaitu:

Scope Purpose Component
Sustainability merupakan konsep yang lebih luas dan menyeluruh yang mencakup berbagai aspek kelangsungan hidup dan ketahanan jangka panjang, tidak terbatas pada kinerja keuangan. Hal ini dapat diterapkan pada bisnis, komunitas, atau bahkan tindakan individu tujuan utama sustainability  adalah untuk memastikan bahwa tindakan dan praktik, baik dalam bisnis atau kehidupan sehari-hari, dilakukan dengan cara yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Hal ini meliputi penyeimbangan faktor ekonomi, sosial dan lingkungan untuk kesejahteraan jangka panjang. keberlanjutan sering kali mencakup pertimbangan lingkungan (seperti mengurangi konsumsi sumber daya dan meminimalkan polusi), aspek sosial (seperti mendorong praktik ketenagakerjaan yang adil dan keterlibatan masyarakat) dan faktor ekonomi (menjamin stabilitas dan pertumbuhan ekonomi)
ESG Esg secara khusus berkaitan dengan kriteria dan faktor yang digunakan investor dan lembaga keuangan untuk menilai keberlanjutan dan dampak etis dari suatu bisnis atau investasi. Hal ini terutama merupakan kerangka kerja untuk mengevaluasi kinerja lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan. Tujuan utama esg adalah untuk memandu keputusan investasi dan manajemen risiko dengan mempertimbangkan faktor-faktor non-keuangan yang dapat berdampak material terhadap kinerja dan reputasi keuangan jangka panjang perusahaan. ESG dibedakan menjadi 3 kategori utama:

Environment:  berkaitan dengan menilai dampak perusahaan terhadap lingkungan, termasuk jejak karbon, efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, dan praktik lingkungan lainnya.

 

Social: meliputi evaluasi hubungan perusahaan dengan karyawannya, pelanggan, pemasok, dan komunitas luas. Hal ini mencakup faktor-faktor seperti keberagaman dan inklusi, praktik ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan keterlibatan masyarakat.

Governance: Tata kelola berfokus pada struktur dan praktik internal perusahaan. Meliputi pengkajian isu-isu seperti komposisi dewan, kompensasi eksekutif, transparansi dan pengambilan keputusan yang etis.

 

Sustainability intiatives pada dasarnya bertujuan untuk mengintegrasikan lingkungan, social dan pertimbangan ekonomi ke dalam operasional bisnis untuk menciptakan dampak positif jangka panjang pada penciptaan value bagi stakeholders.

Sebagai bagian dari Paris Agreement, Indonesia telah menetapkan tujuan,  net zero emission pada tahun 2026.  Salah satu usaha yang dijalankan adalah diberlakukannya environmental law tax (pajak hukum lingkungan) untuk mendukung ekonomi hijau.

Kebijakan pajak untuk mendukung sustainability. Secara global kebijakan pajak dibuat untuk mendukung sustainability untuk mempromosikan hal-hal terkait dengan ekonomi hijau seperti, konservasi lingkungan, efisiensi energi dan adopsi energi terbarukan . Pemerintah menawarkan tax insentive, seperti tax holidays atau pengurangan rate pajar untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi pada projek-projek pada energi terbarukan seperti solar, angin, hydro dan geothermal power generation.  Insentif ini diberikan untuk menarik investasi pada energi dan ketergantungan pada bahan bakar fosil/batu bara. Berikut ini adalah beberapa regulasi yang terkait dengan Environmental Tax Incentives pada sektor Energi:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

PP Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-binda Usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu

PP Nomor 112 Tahun 2022 tentang Perpepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik

>