Penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan dapat meningkatkan pemahaman keuangan masyarakat. Saat ini, literasi keuangan masih rendah, hanya mencapai 49,68%. Literasi di sektor pasar modal bahkan lebih rendah dibandingkan dengan sektor perbankan, dan banyak masyarakat tidak menyadari pentingnya menabung dan perlindungan di masa tua. Tabungan masyarakat di berbagai instrumen keuangan baru mencapai sekitar 7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ada potensi untuk mengembangkan sektor keuangan sebagai investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Masa depan memerlukan peningkatan tabungan masyarakat dari 3% menjadi 15% dari pendapatan bersih. Asuransi dan dana pensiun memiliki peran penting dalam memperkuat sektor keuangan untuk menciptakan kesejahteraan, perlindungan, lapangan kerja, dan pembiayaan berkelanjutan. Namun, sektor keuangan masih dihadapkan pada beberapa masalah, seperti biaya transaksi yang tinggi, kesulitan UMKM dalam mendapatkan pembiayaan, dan keterbatasan instrumen keuangan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi. Literasi keuangan yang masih rendah, 49,68%, dan inklusi keuangan sebesar 85,10% menunjukkan kebutuhan untuk peningkatan hingga mencapai 90% pada tahun 2045. Kesenjangan ini dapat mengakibatkan pengambilan kebijakan tanpa pemahaman yang memadai, meninggalkan masyarakat rentan terhadap risiko.

Pengesahan UU P2SK pada 12 Januari 2023 dianggap sebagai langkah reformasi dalam sektor keuangan, fokus pada peningkatan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen. UU ini menekankan kewajiban Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, otoritas sektor keuangan, seperti OJK, memiliki peran dalam mengatur perilaku pasar.

UU P2SK juga mengatur baru terkait literasi dan inklusi keuangan, melibatkan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menyusun strategi dan memantau pelaksanaannya. Komite nasional juga diamanatkan untuk koordinasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Semua upaya ini bertujuan mencapai target Inklusi Keuangan Nasional sebesar 90% pada 2024, sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo.

Pelindungan konsumen dalam sektor keuangan, seperti yang diatur dalam UU P2SK, memiliki tiga tujuan. Pertama, menciptakan ekosistem pelindungan konsumen dengan kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang efektif. Kedua, meningkatkan kesadaran PUSK tentang perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan perlindungan konsumen. Ketiga, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen terkait produk dan layanan PUSK.

Sumber:

https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/3929/mengenal-lebih-jauh-pengaturan-uu-p2sk-dalam-rangka-penguatan-literasi-inklusi-dan-pelindungan-konsumen

<a href=”https://www.freepik.com/free-vector/tiny-students-sitting-near-books-getting-university-degree-paying-money-education-business-flat-vector-illustration-college-scholarship-finance-system-school-fee-economy-student-loan-concept_21683603.htm#fromView=search&page=1&position=8&uuid=1bdc443f-b1cd-48c6-b9a3-6b21776ee98b”>Image by pch.vector on Freepik</a>