Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia. Salah satu isu yang mendorong penerbitan UU P2SK adalah masih rendahnya pelindungan konsumen dalam sektor keuangan.

Menurut Regulasi OJK Nomor 77/POJK.01/2016, fintech lending atau peer-to-peer lending, disingkat P2P lending, adalah layanan yang memungkinkan individu atau entitas untuk meminjamkan dan meminjam uang dalam bentuk mata uang rupiah secara langsung melalui platform teknologi informasi.. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)

Fintech P2P lending telah menciptakan platform daring yang memungkinkan individu yang memiliki dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada individu yang memerlukan pinjaman dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Di sisi lain, peminjam dapat mengajukan permohonan kredit secara langsung kepada pemberi pinjaman dengan persyaratan yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional. Pertumbuhan Fintech P2P Lending yang mengalami peningkatan yang cepat dianggap wajar karena memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, terutama bagi UMKM yang masih kesulitan dalam memperoleh pendanaan. Meskipun akses pendanaan yang lebih mudah ini sangat berharga, hal tersebut harus disertai dengan tata kelola dan manajemen risiko yang dapat dipercaya oleh perusahaan Fintech P2P Lending. Ini menjadi semakin penting mengingat adanya kasus-kasus pinjaman online ilegal (pinjol) yang membuat masyarakat semakin khawatir.

Investasi dalam P2P lending menawarkan potensi imbal hasil yang cukup tinggi setiap tahunnya, tetapi penting untuk menginvestasikan dengan mempertimbangkan profil risiko kita dan tingkat kenyamanan dalam mengelolanya. Oleh karena itu, langkah pertama dalam proses investasi P2P lending adalah memahami risiko yang terlibat. Penting untuk tidak menginvestasikan dana tanpa memahami tingkat dan jenis risiko yang ada.  Sampai dengan 19 Februari 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.

Poin penting dari UUP2SK adalah:

  1. Fintech lending wajib memiliki izin usaha dari OJK
  2. Wajib menjadi anggota salah satu asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya
  3. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan

 

Dengan adanya UUP2SK:

  1. Market conduct pemain Fintech Lending sebagai lembaga jasa keuangan semakin jelas karena sudah diatur oleh pemerintah.
  2. Penguatan & pembaharuan market conduct harus disesuaikan dengan regulasi berlaku (transparansi biaya-biaya transaksi, cara penagihan, akses data).
  3. Ekosistem Fintech Lending semakin sehat dan yang bertahan adalah para pemain yang benar-benar terpercaya dan mampu memberikan pelayanan maksima
  4. Mengurangi Pinjaman Online Ilegal. OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 288 platform pinjaman online ilegal hingga dari 2018 sehingga Agustus 2023.
  5. Para pemain fintech lending bisa terus gencar melakukan edukasi di berbagai platform terkait cara memilih fintech lending yang tepat, menggunakan layanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, termasuk cara menjaga keamanan data pribadi
  6. Potensi dampak juga akan lebih besar jika dilakukan bersama regulator, asosiasi, dan pemain lainnya
  7. Meningkatkan Kepercayaan Publik dengan cara:
    1. Seluruh aktivitas pendanaan sudah diatur ketat, memperhatikan kepentingan dua belah pihak, baik pemain maupun pengguna.
    2. Peningkatan kualitas SDM agar tim bisa memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna sesuai keahlian yang diberikan. Seperti mengikuti berbagai sertifikasi untuk peningkatan kompetensi di bidang tertentu.

 

 

Salah satu Fintech P2P adalah Modalku, beberapa hal yang telah dilakukan oleh Modalku terkait dengan UUP2SK diantaranya adalah :

  1. Menjamin Perlindungan terhadap Konsumennya:
    1. Terkait dengan proses penagihan agar perlindungan terhadap konsumen tetap terjaga adalah dengan cara:
    2. Sebelum tanggal jatuh tempo: mengirimkan notifikasi jadwal pembayaran melalui email/telepon/SMS
    3. Sosialisasi secara berkala kepada tenaga penagihan terkait SOP yang berlaku
    4. Melewati tanggal jatuh tempo: mencari tahu kendala yang dialami dan berdiskusi mencari solusi
    5. Monitor & review seluruh aktivitas penagihan, termasuk evaluasi jika ada aduan dari penerima dana

 

  1. Memberikan Keamanan & Perlindungan Data Pribadi yang Kuat. Untuk menjaga keamanan data konsumen, dilakukan beberapa hal diantaranya:
    1. Seluruh karyawan internal menerima pelatihan secara berkala untuk menghindari cyber attack seperti phising maupun scam
    2. Implementasi two factor authentication di seluruh platform internal
    3. Mengedukasi para pengguna mengenai pengamanan data serta cara melakukan transaksi yang aman
    4. Pemeriksaan internal berkala untuk seluruh sistem dan akses yang digunakan.

 

(https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566)

https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/3824/peluang-dan-tantangan-fintech-p2p-lending-di-era-uu-p2sk

<a href=”http://www.freepik.com”>Designed by macrovector / Freepik</a>