Dinamika global seperti krisis keuangan Asia 1997-1998, krisis keuangan global 2008-2009, dan pandemi Covid-19 telah menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Negara ini terus berupaya untuk melakukan penyempurnaan regulasi di sektor keuangan. Dalam perjalanan panjang sektor keuangan Indonesia, diperlukan perbaikan-perbaikan fundamental dalam regulasi karena sektor keuangan berkembang dengan cepat dan dinamis. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan hal ini dalam pidato utama saat menghadiri webinar yang diselenggarakan oleh ISEI Jakarta dengan topik “Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal di OJK sesuai UU P2SK” pada hari Selasa, 16 Mei.

Penyusunan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) didorong oleh motivasi dasar untuk mendorong perkembangan sektor keuangan yang lebih baik, inklusif, dan stabil di Indonesia. Terdapat lima aspek yang mendesak untuk direformasi dalam sektor keuangan Indonesia, yaitu kurangnya pemahaman tentang keuangan dan ketimpangan akses terhadap layanan keuangan yang terjangkau, biaya transaksi yang tinggi di sektor keuangan, keterbatasan instrumen keuangan, kurangnya kepercayaan dan perlindungan bagi investor dan konsumen, serta kebutuhan untuk memperkuat kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

UU P2SK memperkuat aspek kelembagaan otoritas pengawas sektor keuangan, dengan meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang tergabung dalam KSSK. Selain itu, UU P2SK juga mengatur industri di sektor jasa keuangan. Perlindungan terhadap investor dan konsumen juga diperkuat oleh UU P2SK.

Digitalisasi dalam sektor jasa keuangan, terutama melalui fintech, menjadi hal yang tak terhindarkan saat ini. Fintech adalah perkembangan yang dinamis dalam industri jasa keuangan seiring dengan adanya digitalisasi. Dalam UU P2SK, fintech disebut sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). UU P2SK juga dianggap dapat mengantisipasi tantangan yang muncul seiring dengan perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia di masa depan.

 

Setelah disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tanggung jawab dan wewenang yang lebih luas. Oleh karena itu, perlindungan konsumen juga harus ditingkatkan. OJK sedang melakukan upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku pasar.

Selain melakukan pengawasan dan regulasi terhadap sektor perbankan, sektor keuangan nonbank (IKNB), dan pasar modal, OJK juga akan bertanggung jawab terhadap aktivitas jasa keuangan, investasi dalam inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, aset kripto, dan lembaga keuangan mikro dan koperasi. Dengan ini, perlindungan dan edukasi konsumen juga menjadi tanggung jawab baru yang penting

 

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/UU-P2SK-Tonggak-Reformasi-SK.

https://infobanknews.com/melindungi-konsumen-dari-pelaku-usaha-sektor-keuangan-nakal/

https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/uu-p2sk-urgen-ini-alasannya

Image by <a href=”https://www.freepik.com/free-vector/flat-design-csr-concept-illustrated_13404486.htm#query=financial%20sector%20regulation&position=0&from_view=search&track=ais”>Freepik</a>