BEI terus melaksanakan persiapan untuk mendirikan bursa karbon. Saat ini, BEI sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa lembaga serta kementerian lain yang terlibat dalam penyelenggaraan bursa karbon.

BEI sedang melakukan penelitian dan studi perbandingan di beberapa negara di Asia dan Eropa yang telah memiliki bursa karbon. Negara-negara yang menjadi fokus utama penelitian BEI adalah Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia. Selain itu, kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur perdagangan karbon. Dalam UU P2SK, disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat dioperasikan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK. Sebelumnya, OJK telah mengungkapkan harapannya agar bursa karbon dapat diluncurkan pada tahun 2024 atau 2025.

Disamping itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pasar karbon di Indonesia. MoU ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali perdagangan karbon, di mana pemerintah memiliki perangkat di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bursa menjadi bagian dari sistem tersebut. Di era perdagangan karbon saat ini, penting bagi Indonesia untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem perdagangan karbon. Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam sektor ini. Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan serta entitas anak usaha BUMN. Hal ini juga akan membantu meningkatkan daya saing perusahaan BUMN baik di tingkat nasional maupun global.

Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan, perdagangan, dan kepemilikan unit karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perdagangan karbon adalah mekanisme pasar yang digunakan untuk mengurangi emisi dengan melakukan jual beli unit karbon. Melalui perdagangan karbon, BEI akan berperan dalam mencapai target yang ditetapkan Indonesia dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC). NDC merupakan komitmen suatu negara dalam mengatasi perubahan iklim, yang disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). “Perdagangan karbon merupakan bagian dari mekanisme yang akan membantu Indonesia mencapai NDC.”

OJK menjelaskan mengenai pengaturan penyelenggaraan pasar di luar Bursa Efek dengan memperkuat kerangka hukum untuk mengatur pasar di luar bursa efek. Selanjutnya, penyelenggara pasar akan diwajibkan menjadi penyelenggara bursa karbon melalui platform perdagangan EBUS (Efek bersifat Utang atau Sukuk) atau instrumen pasar modal. Salah satu perdagangan awal yang akan dilakukan adalah peluncuran pembayaran biaya hasil dari 100 juta ton CO2 yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

https://ekonomi.republika.co.id/berita/rokkis490/bei-matangkan-penyelenggaraan-bursa-karbon

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/01/16/bei-koordinasikan-bursa-karbon

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6722833/ri-bakal-punya-bursa-karbon-apa-itu

https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/278/2772691/implementasi-bursa-karbon-tahap-awal-pasar-domestik-jadi-prioritas?page=2

Image by <a href=”https://www.freepik.com/free-vector/flat-design-carbon-neutral-illustration_25863201.htm#query=Carbon%20exchange&position=0&from_view=search&track=ais”>Freepik</a>